expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

31/01/2021

KONSEP KHILAFAH MENURUT AL QUR'AN DAN SUNNAH (1)



Hidayatullah.com | TEMA khilafah (i) menjadi tema sangat hangan minggu ini. Ini terjadi setelah muncul film Jejak Khilafah di Nusantara (JKN).

Diantara bahasa politik Islam yang terpenting dan terpopuler adalah terma khilâfah. Selain karena faktor penyebutan dan pengungkapannya yang begitu sering di dalam sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, juga karena makna yang dikandungnya begitu dalam dan luas.

Terma khilafah juga memadukan antara dua aspek yang sering dipandang sebagai dua hal yang berlawanan: antara dunia dan akhirat, antara politik dan agama, dan antara ruh dengan akal. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam terma khilafah itulah terpendam idealisme peradaban yang sempurna yang dicita-citakan Islam.

Khilafah sebagai praktek kepemimpinan politik Islam secara formal telah lama dinyatakan berakhir dengan dihapuskannya sistem Khilafah Turki Utsmani pada tahun 1924. Sejak itu dunia Islam terpecah berkeping-keping menjadi negeri-negeri muslim yang berdiri sendiri sebagai negara bangsa (nation state). Meski demikian, spirit khilafah tidak pernah padam  –dan memang tidak mungkin bisa dipadamkan– dari  pemikiran, teori dan perjuangan  politik Islam.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengulas seluruh aspek dari terma khilafah yang spektrumnya sangat luas itu. Tulisan hanya berusaha menelusuri dan mengungkap asal usul kata khilâfah, penggunaan kata tersebut dalam Al Qur’an dan Sunnah serta perkembangan pemaknaannya sebagai terma politik Islam.

Khilafah dalam Al Qur’an

Kata  الخلافة (al khilâfah) berasal dari akar kata خلف (khalfun) yang arti asalnya “belakang” atau lawan kata “depan”.  Dari akar kata khalfun berkembang menjadi berbagai pecahan kata benda seperti khilfatan (bergantian); khilâfah (kepemimpinan sebagai pengganti); khalîfah, khalâif, khulafâ (pemimpin, pengganti); ikhtilâf (berbeda pendapat); dan istikhlâf (penggantian). Kata kerja yang muncul dari kata khalfun adalah kha-la-fa (خلف) artinya mengganti; ikh-ta-la-fa (إختلف) yang artinya berselisih, berbeda pendapat; dan kata is-takh-la-fa (استخلف) yang artinya menjadikan sesuatu sebagai pengganti.

Di dalam al-Qur’an terdapat sekurang-kurangnya 127 ayat yang menyebut kata yang berakar dari kata khalfun. Tetapi hanya dua kali menyebut dalam bentuk kata benda yang diatributkan kepada manusia sebagai “khalîfah”, yaitu pada Surat Al Baqarah ayat 30 dan Surat Shâd ayat 26. Selebihnya berbicara tentang kedudukan manusia sebagai makhluk yang saling bergantian menempati dan memakmurkan bumi dari generasi ke generasi berikutnya, atau dalam makna pergantian siang malam, dan perpedaan pendapat. Sebagai contoh penggunaan ayat-ayat tersbut dapat kita lihat di bawah ini:

Pertama, kata “khalfun” dalam pengertian “generasi pengganti yang berperilaku buruk”. Disebutkan dua kali yaitu pada Surat  al A’raf ayat 169 dan Surat Maryam ayat 59. Pada Surat al A’raf dikatakan,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ وَرِثُوا الْكِتَابَ يَأْخُذُونَ عَرَضَ هَذَا الْأَدْنَى وَيَقُولُونَ سَيُغْفَرُ لَنَا وَإِنْ يَأْتِهِمْ عَرَضٌ مِثْلُهُ يَأْخُذُوهُ أَلَمْ يُؤْخَذْ عَلَيْهِمْ مِيثَاقُ الْكِتَابِ أَنْ لاَ يَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلاَّ الْحَقَّ وَدَرَسُوا مَا فِيهِ وَالدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ

(الأعراف:169)

“Maka datanglah sesudah mereka generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: “Kami akan diberi ampun.” Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Dan kampung akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka apakah kamu sekalian tidak mengerti?”

Pada Surat Maryam dikatakan:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

(مريم:59)

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”

Kedua, kata “khulafâ” (bentuk jamak mudzakar maknawi dari kata khalîfah),  yang berarti generasi baru atau kaum pengganti  yang mewarisi  bumi dari kaum sebelumnya yang binasakan karena mereka tidak beriman.

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ وَزَادَكُمْ فِي الْخَلْقِ بَسْطَةً فَاذْكُرُوا آلَاءَ اللَّهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(الأعراف : 69)

“Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh, dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu (daripada kaum Nuh itu). Maka ingatlah nikmat-nikmat Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ عَادٍ وَبَوَّأَكُمْ فِي الْأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِنْ سُهُولِهَا قُصُورًا وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتًا فَاذْكُرُوا آلَاءَ اللَّهِ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

(الأعراف :74)

“Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum ‘Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.”

Ketiga, “Al Khalâif” (bentuk jamak lafdzi dari kata khalîfah), yang berarti kaum yang datang untuk menggantikan kaum yang lain dalam menempati dan menguasai bumi. [Syamsuddin Al Qurthuby, Al Jâmi’ li ahkâm al Qur’ân, (Kairo: Darul Kutub al Misriyah, 1964), Juz VII, hlm. 236].

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلاَئِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

(الأنعام:165)

“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلاَئِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

(يونس : 14)

“Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat”.

هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلاَئِفَ فِي الْأَرْضِ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَلاَ يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِلاَّ مَقْتًا وَلاَ يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلاَّ خَسَارًا

(فاطر:39)

“Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.”

Keempat, kata “Khalîfah” dengan bentuk mufrad (singular) dalam pengertian seseorang yang diberi mandat kekuasaan oleh Allah  sebagai  penguasa  bumi dan pemimpin terhadap manusia lainnya. Istilah khalîfah dalam bentuk singular disebutkan Al-Qur’an sebanyak dua kali, yaitu ketika menyebutkan kedudukan Nabi Adam dan Nabi Dawud.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

(البقرة: 30)

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

(ص : 26)

“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”

Kelima, dalam bentuk kata kerja  “Istakhlafa“, yang artinya menjadikan seseorang atau satu kaum sebagai khalifah, para pemimpin, pewarits dan penguasa bumi setelah kaum yang lain.

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

(النور:55)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka (para khalifah) berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”.

Keenam, kata “mustakhlaf” (bentuk maf’ul dari istakhlafa) artinya orang-orang yang dijadikan pewaris bumi  dan diberi kewenangan atau mandat untuk menguasainya, untuk menunjukan bahwa penguasaan manusia terhadap dunia adalah penguasaan nisbi dan majazi, karena penguasa dan pemilik hakikinya hanyalah Allah Ta’ala.

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

(الحديد :71)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Bersambung >>> Khilafah dalam Hadits Nabi).

Penulis adalah Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), doktor bidang legalisasi hukum Islam (syariah wal qonun) dari UIN Bandung, penulis buku ‘Politik Hukum Islam – Konsep Teori Dan Praktik Di Indonesia’

Sumber : www.hidayatullah.com