expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

01/02/2021

DPR FILIPINA TETAPKAN 1 PEBRUARI SEBAGAI HARI HIJAB NASIONAL



Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat Filipina pada Selasa, 26 Januari 2021, dengan suara bulat menyetujui RUU yang menetapkan 1 Februari setiap tahun sebagai Hari Hijab Nasional. Sebanyak 203 anggota DPR memberikan suara mendukung RUU Nomor 8249 pada pembacaan ketiga dan terakhir pada hari Selasa.

Hijab adalah kerudung yang dikenakan oleh wanita muslimah untuk menutupi kepala dan dada mereka saat berada diantara pria diluar keluarga dekat mereka. Tindakan yang disponsori terutama oleh Perwakilan partai Anak Mindanao, Abdul Malik Adiong dan Amihilda Sangcopan, bertujuan untuk mempromosikan pemahaman tentang tradisi Muslim dalam mengenakan jilbab, kutip laman thesunstar.com.ph.

Keputusan ini diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di Filipina. Secara khusus, bertujuan untuk mendorong wanita non-Muslim untuk mengalami pemakaian jilbab, menghilangkan kesalahpahaman bahwa jilbab adalah simbol penindasan, terorisme dan kurangnya kebebasan, serta menghentikan diskriminasi terhadap hijab.

Baca: Perempuan Non Muslim Ambil Bagian Hari Hijab Sedunia

Institusi pemerintah, sekolah dan pihak swasta akan didorong untuk mengamati acara ini setiap 1 Februari.  Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.

Amihilda Sangcopan, salah satu inisiator RUU ini, berterima kasih kepada semua anggota parlemen Filipina karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.

“Undang-undang ini berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim dan mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya,” katanya dikutip dari Arab News, Senin, 1 Februari 2021.

Menurut Sangcopan, penetapan ini juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap wanita berhijab dan kesalahpahaman akan jilbab yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.  RUU itu juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain di seluruh negeri.

Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Ia mencontohkan beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan hijab.

Baca:  International Hijab Solidarity Day, Momentum Muslimah Pede Berhijab

“Beberapa siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” ujarnya.

Menurut Lembaga Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di sana dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.

Di Mindanao terdapat Daerah Otonomi di Muslim Mindanao, yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao. RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang wanita berhijab di Filipina.*

Sumber : www.hidayatullah.com