expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

06/10/2021

SOAL BATAS WAKTU QASHAR, INI PEJELASANNYA


IHRAM.CO.ID, 
JAKARTA -- Syariat memberikan keringanan kepada musafir untuk meng-qashar atau mengurangi jumlah rakaat sholat. Seseorang boleh melakukan qashar sholat meski sudah sampai tempat tujuan asal tidak lebih dari empat hari.

"Iya masih bisa qashar meski  sudah sampai tempat yang dituju," kata Ustaz Enjang Zaenal Asyikin Lc, saat dihubungi Republika, Senin (6/9).

Meski dibolehkan, Ustadz Enjang menjelaskan ada beberapa kriteria seperti terdapat dalam kitab I'nah Thalibin. Misalnya, sebagai musafir harus menyesuaikann dengan keperluan tatkla berada di tempat tujuan tersebut, artinya sholat qashar tidak terus dilakukan jika sudah sampai di tempat tujuan lebih dari empat hari. 

"Jika keperluannya lebih dari empat hari, maka ketika sampai di tempat tujuannya dianggap terputus perjalanannya. Sehingga sudah tidak boleh melaksanakan sholat dengan cara jamak dan qashar," kata Ustaz Enjang alumnus Universitas Islam Madinah ini.

Ustaz Enjang mengatakan, dalilnya boleh sholat diringkas itu ada di surat An Nisa ayat 101 yang artinya.  

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

 "Meskipun tidak ada serangan dari pihak tertentu," katanya.

Sementara, Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, mengatakan, hendaknya seorang muslimin memperhitungkan batas waktu akan tinggal di tempat tujuan. Menurutnya, jika ia tahu akan singgah lebih dari tiga , artinya empat hari lebih maka salatnya tidak boleh  didasarkan.

"Hari kedatangan tidak dihitung. Ia sudah tidak boleh jamak dan qashar sejak sampai lokasi itu," 

Meski dalam ayat tersebut ada kata 'takut diserang orang kafir' bukanlah suatu syarat dalam bolehnya melakukan qasar. Karena kata  dia, yang menjdi barometer dalam ayat ini adalah bepergian jauh.

katanya.

Misalnya, ada orang jakarta dapat tugas ke Palembang, stay di hotel. Surat tugasnya menyebut harus stay selama lima hari. Maka, kata dia, sejak ia sampai lokasi, tidak perlu nunggu sampai lima hari, ia sudah tidak boleh jamak dan qashar. 

"Jika ia tahu akan singgah di lokasi kurang dari empat hari, atau tiga hari kurang maksudnya. Maka selama di lokasi ia tetap boleh jama dan qashar sholat," katanya.

Namun, lanjutnya, jika ia tidak tahu berapa lama ia akan stay atau singgah, karena memang tujuannya tidak bisa ditentukan, seperti mencari orang hilang atau jaga orang sakit atau apapun yang membuatnya tidak bisa menentukan berapa lama ia singgah. Orang seperti ini boleh jamak dan qashar di lokasi tujuan itu sampai 18 hari. 

"Wallahu a'lam," tutupnya

Sumber : ihram.co.id