expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

23/01/2021

KAUM PEREMPUAN MELAWAN GEMPURAN BARAT



Hidayatullah.com | SEKELOMPOK wanita menutup mulut sambil berdiri di dekat halte Transjakarta. Mereka bukan menunggu bus, tapi sedang beraksi. Dengan mulut ditempeli lakban hitam, para aktivis Muslimah itu melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Aksi di Jakarta, April 2019 itu digelar Aliansi Cinta Negeri (ACN). Ini salah satu upaya ACN melawan hegemoni wacana dan narasi soal feminisme dan paham gender yang notabene dari Barat. “Asal usul feminisme buah dari liberalisme dan sekularisme,” ujar Koordinator ACN Erik Armero.

ACN adalah salah satu wadah pergerakan yang fokus pada isu kesusilaan serta bahaya feminisme dan gender. Masih muda tapi kiprahnya cukup dikenal di kalangan aktivis di Jabodetabek maupun nasional.

Aliansi ini diawali sekumpulan pemuda di Jakarta dan sekitarnya yang sama-sama menolak RUU P-KS. RUU ini dinilai sarat nilai-nilai Barat, tak cocok di Indonesia. Penolakan itu meluas se-nasional.

Erik menyebut ACN berdiri pada 1 April 2019 bukan oleh satu figur tertentu. Tapi secara kolektif oleh sekitar 20-30 orang dari berbagai organisasi dan kampus di Jabodetabek. “Memang kita rutin mengadakan pertemuan,” ujar Kholid, sapaan akrabnya di lapangan kepada Suara Hidayatullah-hidayatullah.com, penghujung 2020.

ACN, katanya, berkeinginan mencerahkan negeri dari sesatnya narasi-narasi yang sudah menyebar di masyarakat Indonesia. Seperti narasi ‘feminisme itu baik, feminisme dibutuhkan untuk membela perempuan, perempuan saat ini sedang tertindas karenanya butuh feminisme untuk membebaskan perempuan dari ketertindasan’.

“Narasi sesat seperti ini yang perlu kami konter sambil terus melakukan upaya-upaya pencerdasan,” ujar alumnus Sekolah Pemikiran Islam Jakarta ini.

Termasuk upaya itu dengan menolak RUU P-KS. Upaya offline dilakukan lewat kopi darat, aksi turun jalan, serta beraudiensi ke DPR RI dan kepala daerah.

Sedangkan upaya online lewat media sosial. Mereka sempat bikin akun Instagram dengan kata kunci “RUU P-KS bukan solusi” tapi di-take down oleh IG sampai dua kali. “Akun ketiga namanya @tolak_ruupks, Alhamdulillah akunnya masih ada sampai sekarang,” ujarnya. ACN pun bikin akun IG lain, @aliansicerahkannegeri.

Upaya berbagai pihak menolak RUU P-KS tak sia-sia. Pada September 2019, DPR RI memutuskan menunda pengesahan RUU itu, meskipun ACN dkk tetap menuntut RUU P-KS dihapus, tak cuma ditunda.

Pada 1 Desember 2019, ACN membentuk kepengurusan pertama, dipimpin Erik.

Baca: Demi Fokus Berdakwah, Ustadz Ini Rela Mundur dari PNS Bergaji Rp10 Jutaan

Mengawal Produk-produk Hukum

Meski khusus bergerak di Jabodetabek, tapi ACN bersinergi dengan sejumlah aliansi tingkat nasional maupun daerah, antara lain di Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, NTB, dan lain-lain.

ACN juga melakukan advokasi hukum terhadap sejumlah RUU terkait isu-isu yang difokuskan pihaknya. Dari draf RUU P-KS, misalnya, ACN sudah membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) lalu dibedah pasal per pasal. Hingga 16 November lalu, ACN sudah membahas 45 pasal dari 152 pasal.

Pembahasan biasanya dilakukan setiap Rabu. Durasi pembahasan per pasal bervariasi sesuai isinya. “Misalnya pasalnya agak rumit dan sangat kontroversi sekali, terus ada banyak hal yang harus dikritisi, bisa jadi satu pasal bisa 2-3 jam kita kritisi. Kata-katanya benar-benar diteliti banget,” ujarnya.

Setiap pertemuan, belasan orang terlibat. Mereka yang berbasis hukum harus datang. Bagi yang berlatar belakang lain, baik sastra, linguistik, atau sosiologi, boleh datang. “Bisa nimbrung kasih perspektifnya masing-masing,” ujarnya.

Mereka tak cuma fokus pada RUU P-KS. Apalagi kata Erik ke depan bakal ada produk hukum lain terkait isu-isu kesusilaan, feminisme, dan gender. Misalnya RUU Ketahanan Keluarga yang ACN dukung untuk disahkan. ACN juga membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RKUHP ini terus dikawal karena ada pasal-pasal kesusilaan di dalamnya yang mengatur soal zina, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis.

Pasal zina di RKUHP, misalnya, kata dia hanya mengatur orang-orang yang sudah menikah. ACN mau diperluas juga mengatur orang yang belum menikah. “Karena ini untuk membentengi pemuda Indonesia khususnya kaum-kaum muda dari free sex dan zina,” ujar sarjana Hubungan Internasional di Universitas Nasional Jakarta ini.

Baca: Titik Balik Seorang Bartender

Didominasi Kaum Hawa

Erik mengaku ACN didukung SDM yang berkompeten, termasuk dari Lembaga Kajian Hukum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) alias LKHK.

“Direktur Kajian Lembaga KAMMI itu ada di ACN. Jadi dia juga ngajak teman-temannya yang di LKHK untuk sama-sama support di ACN ini khusus membahas draf-draf RUU,” ujarnya, banyak dari para aktivis itu yang sedang menempuh S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keanggotaan ACN berdasarkan komunitas setiap aktivis. Karena ACN bentuknya aliansi, terdiri dari beberapa komunitas dan organisasi, bukan individu. Untuk di grup khusus ACN, hingga wawancara ini anggotanya sudah mencapai lebih dari 50 orang yang aktif dari perwakilan beberapa komunitas dan organisasi. Aktivis yang terlibat di ACN lebih banyak akhwat daripada ikhwan. “Akhwat 60-70%,” ujar pria kelahiran Jakarta tahun 1990 ini.

Sejak pandemi Covid-19, gerakan ACN dialihkan ke virtual, baik diskusi maupun lewat siaran di IG. Sejumlah aktivis ACN pun diundang berbicara di beberapa forum.

ACN juga menyoroti isu LGBT. Januari 2020, ramai kasus Reynhard Sinaga, WNI asal Depok, Jawa Barat. Dia pria predator seks dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria di Inggris.

Buntut kasus ini, Wali Kota Depok saat itu M Idris Abdul Shomad menginstruksikan jajarannya meningkatkan pencegahan dan penyebaran perilaku LGBT. Sikap Idris malah dikecam Komnas HAM.

Lantas, ACN mengkoordinasi para aktivis, mahasiswa, dan pemuda di Depok agar mendukung sikap Idris dengan aksi jalan dan beraudiensi. “Alhamdulillah kita di Depok sudah punya aparat pemerintah yang benar-benar konsen menjaga masyarakat Depok dari LGBT serta masalah ketahanan keluarga,” ujar Erik.

Mengenai tantangan, disadari bahwa isu-isu yang dihadapi ACN sarat kepentingan global. Tapi ACN optimis mampu menghadapinya. Sehingga, ACN terus menjalin sinergi dan terbuka dengan simpul-simpul pergerakan lain termasuk organisasi kepemudaan yang sevisi.

“Mau sama-sama memperjuangkan, mengadvokasi isu kesusilaan, bahaya feminisme dan gender, terus mau juga menolak RUU P-KS dan menggagalkan RUU P-KS. Terus harus sepakat juga untuk mendukung RUU Ketahanan Keluarga dan mengawal RKUHP,” ujarnya.* Muh. Abdus Syakur, Azim Arrasyid

  • Sebagian artikel ini telah dimuat Majalah Suara Hidayatullah Desember 2020, dimuat kembali hidayatullah.com dengan penyesuaian redaksi

Sumber : www.hidayatullah.com