expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

23/06/2020

KEWAJIBAN BERSATU DALAM JAMA'AH


Setiap muslim wajib bersatu (berjama’ah) dalam sistem Khilafah berdasarkan :
I. AL QUR’AN
Qur’an Surat Al Baqoroh : 30 :
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya : “lngatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi.” Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (kholifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Keterangan :
Menurut Tafsir Al-Qurtubi I ayat ini menjadi dasar wajibnya kaum muslimin mengangkat seorang Kholifah.

Qur’an Surat Ali Imron : 103
وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ كُنتُمۡ أَعۡدَآءٗ فَأَلَّفَ بَيۡنَ قُلُوبِكُمۡ فَأَصۡبَحۡتُم بِنِعۡمَتِهِۦٓ إِخۡوَٰنٗا وَكُنتُمۡ عَلَىٰ شَفَا حُفۡرَةٖ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنۡهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ ١٠٣
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Alloh kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Alloh mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Alloh, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Alloh menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk “
Keterangan:
Ibnu Katsir mengatakan dengan ayat ini Alloh swt mewajibkan kaum muslimin untuk bersatu (berjama’ah) dan haram berpecah-belah (berfirqoh-firqoh).

Qur’an Surat An-Nissa : 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya : “Hai orang-orangyang beriman, ta’atilah Alloh dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
Keterangan :
Seorang Muslim wajib memiliki tiga ketaatan :
1. Kepada Alloh swt dengan mengikuti Al-Qur’an.
2. Kepada Rasulullah saw dengan mengikuti sunnahnya.
3. Kepada ulil amri minkum dengan berkhilafah (karena ulil amri minkum setelah wafatnya Rasulullah saw adalah para kholifah atau amirul mukminin)

Qur’an Surat Al Anfal : 73
وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ ٧٣
Artinya : “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pellndung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Alloh itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Keterangan :
Jika orang-orang kafir memiliki kepemimpinan secara universal (system kepausan) maka umat Islampun seharusnya memiliki kepemimpinan secara universal (system Khilafah) agar tidak terjadi fitnah dan kerusakan dibumi.

Qur’an Surat Al Hud : 118 – 119
وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخۡتَلِفِينَ ١١٨ إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمۡۗ وَتَمَّتۡ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمۡلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ أَجۡمَعِينَ ١١٩
Artinya : “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia ummat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Alloh menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. “
Keterangan :
Manusia senantiasa berselisih dan berpecah belah kecuali orang-orang yang mendapat rahmat Alloh swt sajalah yang mau bersatu.

Qur’an Surat ASy Syu’ara : 13
۞شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣
Artinya : “Dia telah mensyariatkan hagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Alloh menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”
Keterangan :
Setiap muslim mendapatkan amanah untuk menegakkan Ad-din dan haram berpecah belah dalam menegakkannya.

Qur’an Surat Ar-Rum : 31-32
۞مُنِيبِينَ إِلَيۡهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٣١ مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمۡ وَكَانُواْ شِيَعٗاۖ كُلُّ حِزۡبِۢ بِمَا لَدَيۡهِمۡ فَرِحُونَ ٣٢
Artinya : “Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Alloh, Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama merekadan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.”
Keterangan :
Alloh swt memerintahkan kita untuk bertobat dan menghukumi perbuatan memecah belah dan bergolong-golongan serta bangga dengan golongan selain yang dicontohkan Rasulullah saw dan sahabatnya sebagai perbuatan syirik.

Qur’an Surat Ali Imran : 105
وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ١٠٥
Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesu-dah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang men-dapat siksa yang berat”
Keterangan :
Alloh swt melarang kaum muslimin untuk berselisih dan berpecah belah dan diancam oleh Alloh swt dengan azab yang pedih baik didunia maupun akhirat.

Qur’an Surat Al-An’am : 65
قُلۡ هُوَ ٱلۡقَادِرُ عَلَىٰٓ أَن يَبۡعَثَ عَلَيۡكُمۡ عَذَابٗا مِّن فَوۡقِكُمۡ أَوۡ مِن تَحۡتِ أَرۡجُلِكُمۡ أَوۡ يَلۡبِسَكُمۡ شِيَعٗا وَيُذِيقَ بَعۡضَكُم بَأۡسَ بَعۡضٍۗ ٱنظُرۡ كَيۡفَ نُصَرِّفُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّهُمۡ يَفۡقَهُونَ ٦٥
Artinya : “Katakanlah : ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongangolongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya) “.
Keterangan:
Allah akan menimpakan azab dan merasakan keganasan satu golongan atas golongan lain akibat perpecahan ummat,

II. AL-HADITS
Hendaklah kalian berjama’ah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yang sendiri dan dengan dua orang lebih jauh. Barangsiapa ingin masuk ke dalam surga maka hendaklah komitmen kepada jama’ah” (HR At-Tirmidzi).
Dari Arfajah bin Syuraih ra. Rasulullah saw berkata: “Sesunggungnya tangan Alloh (pertolongan Alloh) ada dalam jama’ah karena sesungguhnya syetan bergabung bersama orang yang memisahkan diri dari jama’ah” (HR. Nasai).
Hendaklah kalian berjama’ah dan tinggalkanlah berpecah-belah. Sesungguhnya berjama’ah itu rahmat dan berpecah-belah itu azab (HR Ahmad).
Dari Harist Al Asy’ari bahwa Nabi saw bersabda: “Dan saya perintahkan kepadamu lima hal dimana Alloh swt memerintahku akan hal tersebut: Berjamaaah, Menden-gar, taat, hijrah dan jihad. Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan jama’ah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Dan barangsiapa yang menyeru dengan seruan Jahiliyah maka termasuk buih Jahannam. Seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, walaupun mengerjakan shalat dan puasa. Rasul saw menjawab: “Walaupun shalat dan puasa. Maka serulah dengan seruan Alloh yang telah menamakanmu muslimin, mukminin hamba Alloh” (HR Ahmad dan At-Turmudzi).
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw berkata: ” syetan berkeinginan kuat (untuk menggangu) kepada satu atau dua orang tetapi apabila mereka ada tiga orang, maka syetan tidak bersemangat lagi menggangu mereka” (HR At-Tirmidzi).
Dari Mu’awiyah bin Abi Sofyan ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Barang siapa mati dengan tidak memiliki imam maka ia mati dalam keadaan jahiliah (HR Ahmad) Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah saw berkata: “Dengar dan taatlah kalian (kepada amir kalian) walaupun yang dijadikan amir kalian adalah seorang hamba sahaya Habsyi yang kepalanya kecil bagai kismis” (HR. Muslim)

Keterangan :
Seorang mukmin wajib memiliki amir untuk mendengar dan taat meskipun seorang budak Habsyi asalkan dia memimpin sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah.

Dari Huzaifah ra berkata, Rasulullah saw bersabda : ” Barang siapa yang memisahkan diri dari jama’ah dan memandang rendah wibawa amir, maka ia akan menjumpai Allah dalam keadaan kehilangan wajah dikedua sisinya” (HR. Ahmad).
Dari Abdullah bin Umar ra dari nabi saw bersabda: Tidak halal tiga orang hidup di sejengkal tanah dibumi kecuali mengangkat diantaranya menjadi pemimpin (amir) (H.R. Ahmad)

Keterangan :
Tiga orang saja harus mengangkat amir apalagi lebih dari tiga orang. Maka ummat islam wajib mengangkat seorang kholifahlAmirul Mu’minin.

Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi saw bersabda:” Barangsiapa melihat sesuatu yang ia tidak sukai pada pemimpinnya, maka bersabarlah karena barangsiapa yang meninggalkan jama’ah sejengkal kemudian mati, kecuali mati dalam keadaan jahiliyah” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar dar Nabi saw bersabda : “Barang siapa mati tidak ada ikatan bai’at dilehernya maka dia mati seperti mati jahiliah” (HR. Muslim)

Keterangan :
Menurut Imam An-Nawawi dalam syarah muslim bai’at yang dimaksud adalah menggangkat kholifah atau dalam sistem Khilafah.

Adalah Bani Israil di pimpin para nabi, apabila nabi wafat maka diganti oleh nabi yang lain. Tiada nabi lagi sesudahku yang ada adalah para kholifah dan berjumlah banyak (HR. Ahmad)
Keterangan :
Hanya ada dua wadah menyatukan ummat yaitu sistem kenabian dan sistem Khilafah

Kesimpulan hadist :
Bersatu atau berjama’ah dipimpin oleh seorang amir (pemimpin) hukumnya wajib dan wadah bersatunya umat Islam hanya ada dalam dua sistem : pertama Sistem kenabian dan kedua sistem Khilafah yang dipimpin oleh seorang Kholifah atau Amirul Mukminin.

III. SAHABAT
Kholifah Umar bin Al-Khatab ra. berkata : “Tiada Islam kecuali dengan berjama’ah, tiada berjama’ah kecuali dengan imamah/kepemimpinan, tiada imamah/kepemimpinan kecuali dengan bai’at, tiada bai’at kecuali dengan ketaatan”
Ali bin Abi Thalib ra. berkata : ” Kebenaran yang tidak terorganisir dapat dikalahkan dengan kebathilan yang terorganisir”

IV. ULAMA
Imam Alauddin Al Kasani, ulama besar dari Mahzab Hanafi berkata : “Sesungguhnya mengangkat kholifah adalah fardlu tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq mengenai masalah ini” (Imam Al Kasani, Bada’l Ash-Shanaifi tartib Asy Syari, XIV/’406).
Imam Al- Quthubi seorang ulama besar dari Mahzab Maliki menjelaskan : “Tafsir surat Al-Baqoroh ayat 30 bahwasanya ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/kholifah yang didengar dan ditaati” untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum kekholifahan, tidak ada perselisihan tentang kewajiban tersebut dikalangan umat Islam maupun dikalangan ulama kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’sam (Imam Al-Qurtubi, Al-Jami’il Ahkam Al-Qur’an 1/264-265).
Al-A’lamah Abu Zakaria An-Nawawi dari kalangan mahzab Syafi’i mengatakan : “Para imam mahzab telah bersepakat, bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang kholifah” (Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim XII/205)
Imam Umar bin Adil Al-hambali, ulama mahzab Hambali menyatakan: “Ayat ini (QS Al-Baqoroh : 30) adalah dalil kewajiban mengangkat seorang imam /kholifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang kholifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut dikalangan para imam (Imam Umar bin Adil Tafsir Al Lubaabfi Ulum al kitab 1/204).
Hasil Mudzakarah Ulama di Surabaya pada bulan 8 Maret 2014 yang dihadiri 300 ulama dari seluruh Indonesia memutuskan bahwa “menegakkan khilafah adalah hukumnya fardhu kifayah sehingga meskipun kholifah itu meski diangkat oleh sekelompok orang hukumnya tetap sah” (Harian Surya, 9 Maret 2014)

V. FAKTA SEJARAH
Rasulullah saw wafat, jenazahnya tertunda selama tiga hari untuk dimakamkan karena ada kewajiban yang lebih penting yaitu mengangkat pengganti kepemimpin Rasulullah yakni kholifah/ amirul mukminin/ulil amri bagi kaum muslimin. Kurang lebih selama 13 abad umat Islam senantiasa mempertahankan persatuan dan kesatuannya dalam sistem khilafah karena hal itu merupakan sebuah kewajiban. (lihat daftar kekholifahan Islam).
Fakta setelah kekholifahan runtuh maka umat Islam terkotak-kotak dalam sekat-sekat nasionalisme dan kelompok-kelompok organisasi buatan manusia yang membuat umat Islam menjadi lemah dan dikuasai oleh musuh-musuhnya.

VI. RENUNGAN
Dari dasar-dasar diatas dapatlah kita simpulkan bahwa bagi seorang muslim bersatu/berjama’ah dalam sistem khilafah adalah kewajiban yang mutlak dan meninggalkannya hu-kumnya haram.
Sebagian kaum muslimin beranggapan bahwa ber-khilafah dapat dilaksanakan dengan syarat:
=> Memiliki kemenangan politik dengan mengusai wilayah kedaulatan.
=> Dipilih oleh mayoritas ummat/ulama.
=> Kholifah adalah seorang imam mahdi yang telah dijanjikan oleh Alloh swt
=> Kholifah adalah seorang yang berasal dari suku quraisy
=> Dan lain sebagainya.
Jika menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah wadah bersatunya umat Islam adalah sistem khilafah maka adakah keterangan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa : Kita boleh berpecah belah sebelum syarat-syarat diatas terpenuhi atau kita baru boleh bersatu setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, ternyata tidak ditemukan dalil yang membolehkan hal tersebut.
Tidakkah kita takut akan azab Alloh akibat perpecahan (QS. Ali Imron : 105) yang merupakan dosa kesyirikan (QS. Ar-Rum : 31-32) sementara dosa kesyirikan adalah dosa yang tidak terampuni (QS An Nissa : 48) dan dapat menghapuskan amal (QS Az- Zumar: 65).
Apakah kita tidak khawatir mati dalam keadaan su’ul khotimah karena Rasulullah berpesan kematian tanpa bai’at atau mengangkat imam/kholifah adalah kematian dalam keadaan jahiliah.
Para Sahabat Rasulullah merasa berdosa tiga hari hidup tanpa ulil amri minkum sehingga hams menunda memakamkan mayat Rasulullah, untuk mengangkat seorang kholifah, bagai-mana dengan dosa kita yang telah berpuluh-puluh tahun hidup tanpa ulil amri minkum.
Berkhilafah adalah salah satu ibadah yang hukumya wajib mutlaq, apakah kita harus menunggu sempurna syarat sehingga kita baru melaksanakan ibadah, bukankah bila kita telah berusaha memenuhi syarat syahnya ibadah, tetapi kita belum mampu memenuhinya ibadah kita tetap syah.
Ketika kita membolehkan banyak kelompok atau bergolong-golongan. Sementara Alloh swt mewajibkan kita bersatu (satu wadah dan satu jama’ah), tidakkah kita termasuk orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Alloh swt.
Bila kita mau bersatu dalam Khilafah maka Alloh swt akan mampukan kita sebaliknya jika kita tidak mau maka kita tidak akan mampu bersatu. Mungkinkah karena kita lebih mendahulukan ra’yu dan nafsu ketimbang wahyu sehingga kita tidak mau bersatu.
Semoga dengan keterangan dan renungan ini kita bersegera merealisasikan perintah Allah swt, berjama’ah dengan sistem khilafah dengan niat hanya mengharap ridho Allah semata.
Alhamdulillah dengan Rahmat Alloh swt telah dimaklumatkan KHILAFATUL MUSLIMIN sebagai wadah bersatunya ummat se-dunia pada hari Jum’at tanggal 13 Rabiul Awwal 1418 H atau 18 Juli 1997 M (DIHALAMAN DEPAN).