expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

24/03/2020

29 POIN KESEPAKATAN MUKTAMAR 'PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM' AL AZHAR



Ingar bingar pergelaran Muktamar Internasional Al-Azhar tentang Pembaruan Pemikiran Islam (Mu’tamar al-Azhar al-‘Alami lit Tajdid fil Fikr al-Islami) yang digelar 27-28 Januari 2020 telah resmi ditutup. Perlu diketahui, muktamar kali ini mengusung enam sesi didiikuti juga oleh delegasi dari 46 negara Islam dunia. Keenam sesi tersebut membahas antara lain: (1) pentingnya pembaruan pemahaman Islam, (2) metode pembaruan pemahaman Islam, (3) melawan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dalam Islam, (4) pembaruan dan hukum rumah tangga, (5) peran Al-Azhar dan segenap lembaga keagamaan dunia dalam pembaruan pemahaman Islam, (6) pembaruan dan keamanan internasional.

Hasil dari Muktamar Univiversitas Al-Azhar kali ini berhasil menghasilkan 29 poin penting. Berikut ini adalah daftar kesepakatan tersebut sebagaimana dilansir majalah Shaut Al-Azhar edisi 19 Februari 2020:   Pembaruan adalah kelaziman yang tak dapat dilepaskan dalam syariat Islam. Pembaruan diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman dan merealisasikan maslahat bagi umat manusia.   Nash qath'i yang berkekuatan hukum tetap beserta segenap dalil di dalamnya tidak dapat dimasukkan dalam konsep pembaruan. Adapun Nash yang masih multitafsir maka di sinilah ranah ijtihad, dimana setiap fatwa di setiap zaman dapat diubah sesuai perkembangan zaman, perbedaan tempat dan adat masyarakat. Adapun pembaruan Islam harus berdasarkan tujuan syarit (maqasid syari'ah), kaidah-kaidah umum fiqih, dan maslahat masyarakat.   Pembaruan pemikiran Islam adalah hal yang sangat rumit dan hanya mampu dilakukan oleh intelektual muslim yang memiliki kompetensi tinggi. Maka bagi oknum yang tidak memiliki kecakapan ilmu yang memadai tidak diperbolehkan melakukan pembaruan pemikiran Islam. Karena hal itu, justru mengarahkan pembaruan ke arah mara bahaya.   Aliran-aliran radikal dan konservatif menolak adanya pembaruan pemikiran Islam. Mereka menyerukan kerancuan pemahaman agama serta pemalsuan istilah syariat. Seperti halnya seruan mereka terhadap jihad, hijrah, pembunuhan, hubungan dengan aliran di luar komunitas mereka, kriminalitas yang merampas nyawa, harta dan harga diri masyarakat. Gerakan mereka inilah yang menyebabkan "Islamophobia" di benua eropa. Melawan pemikiran radikal dan konservatif adalah kewajiban seluruh komunitas umat Islam.
Menolak pemikiran menyimpang yang menyejajarkan hukum akidah dan hukum perbuatan. Misalnya mereka mengafirkan sebagian golongan umat Islam karena perbuatan maksiat mereka serta menempatkan suatu perbuatan yang berstatus mubah (boleh) dalam derajat wajib. Pemikiran seperti inilah yang menyebabkan jeleknya wajah Islam di dunia internasional.   Hukum kenegaraan menurut aliran radikal harus berdasarkan hukum Allah. Menurut mereka "Barang siapa yang berhukum dengan hukum buatan manusia maka ia telah merusak hukum Allah, sehingga ia termasuk kafir yang halal dibunuh". Mereka telah memalsukan syariat agama Islam "Bukankah dewan syuro dalam penunjukan khalifah ar-Rasyidin juga buah ijtihad para shahabat ?". Disini, kita harus menukil pendapat Ibnu Hazm "Salah satu dari hukum Allah adalah Dia menjadikan beberapa putusan hukum disusun oleh manusia". Dan pendapat ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an yang menyerahkan keputusan beberapa hukum kepada manusia "...menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu…” (QS Al-Maidah : 95) dan "...maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan…” (QS An-Nisa' : 35). Maka wajib bagi kita semua untuk menyerukan bahwa rumusan pembentukan sistem negara selama memenuhi batasan kaidah syariah tidak bertentangan dengan hukum Allah.   Paham "takfiri" adalah paham yang berbahaya dalam komunitas Islam sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang. Tidak akan menggalakkan paham "takfiri" kecuali seseorang menabrak syariat Allah atau seseorang yang tidak mengetahui syariat Allah. Nash syariat telah dibangun dengan landasan "barang siapa yang menuduh orang lain kafir terkadang justru ia sendiri lah yang dihukumi kafir". Mengafirkan adalah hak prerogratif Allah. Seandainya ada 99 alasan mengafirkan seseorang tetapi ada satu kemungkinan keislaman maka seseorang tersebut tidak boleh dicap kafir karena masih ada kemungkinan ia bukan kafir. Hal ini sesuai dengan kaidah "Perkara yang ditetapkan dengan keyakinan tidak dapat dirubah kecuali dengan alasan yang meyakinkan".   Aliran yang mengajak masyarakat untuk meninggalkan kampung halamannya tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Rasulullah bersabda "Tidak ada hijrah setelah pembebasan kota Makkah". Karena itulah, seruan aliran radikal terhadap para pemuda untuk meninggalkan negara mereka untuk dilatih sebagai tentara jihad tidak dapat dibenarkan. Ulama al-Azhar menyerukan agar setiap muslim menetapi negara-negara mereka selama mereka merasakan keamanan atas nyawa, harta dan harga dirinya serta mereka mampu menjalankan agama mereka dengan tenang. Adapun hijrah di era ini adalah hijrah meninggalkan maksiat ataupun hijrah mencari rizqi ataupun hijrah mencari ilmu pengetahuan dan sejenisnya.   Paham ateisme sangat berbahaya bagi komunitas masyarakat yang mengagungkan agama serta memuliakan pengajaran agama. Paham ateisme semakin tumbuh dengan banyaknya radikalisme dalam beragama. Wajib bagi seluruh umat beragama untuk menangkal paham ateisme. Dan wajib bagi segenap pengajar ilmu agama untuk menjelaskan dalil-dalil logis dan bukti-bukti guna menguatkan iman pengikutnya. Khususnya wajib bagi para pengajar ilmu agama untuk menyelamatkan generasi muda Islam dari paham ateisme dengan berbagai kajian diskusi agama.   Jihad di dalam Islam tidak dapat didefinisikan dengan perang. Akan tetapi perang adalah satu bentuk dari jihad dalam rangka melindungi umat Islam dari serangan musuh. Perang tidak dapat dilancarkan untuk menyerang sesama umat Islam. Hukum syariat telah melarang menyerang golongan yang berbeda aliran dalam Islam selama mereka tidak membunuh sebagian golongan umat Islam.   Jihad adalah perkara yang hanya dapat dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang negara. Oleh karena itu, jihad tidak dapat dilakukan oleh segolongan ormas. Setiap ormas yang menyerukan jihad serta melatih militer kader-kadernya untuk melakukan peperangan dan pembunuhan, maka ormas tersebut termasuk golongan kelompok yang berbuat kerusakan di muka bumi serta melanggar hukum Allah dan rasul-Nya. Wajib bagi segenap pemerintah di berbagai belahan dunia untuk menumpas mereka.   Negara menurut Islam adalah negara berkonsep demokratis dan dijalankan dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan kondisi masing-masing negara. Al-Azhar sebagai pemimpin ulama dunia menyatakan tidak mengakui adanya negara agama. Karena tidak ada dalil pasti dalam khazanah klasik umat Islam. Segenap ulama dunia resmi menolak adanya sistem negara yang tidak mengakui keberagaman beragama bagi penduduknya.   Khilafah adalah konsep pemerintahan yang dilaksanakan oleh para sahabat Nabi sesuai dengan zamannya. Tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadits sistem tertentu dalam membangun negara. Akan tetapi, seluruh konsep negara yang ada di dunia selama mengedepankan keadilan, kesamaan derajat setiap warga negara, kebebasan bagi warga negara, penjagaan atas tanah air, menjamin hak-hak warga negara dengan segenap perbedaan akidah dan agamanya adalah ketetapan yang tidak menyalahi syariat Islam.   Pemimpin negara di dalam Islam adalah seseorang yang direstui penduduk negaranya dengan pemilihan yang sesuai dengan undang-undang negara masing-masing. Wajib bagi seluruh pemimpin negara untuk menjaga maslahat bagi negaranya, mengedepankan keadilan, menjaga batas-batas negara, serta menjaga keamanan bagi penduduk negaranya dan mengajak seluruh warganya untuk mematuhi hukum negara yang berlaku.   Hak kewarganegaraan adalah hak bagi setiap penduduk yang mendiami sebuah negara. Oleh karena itu, hak kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dengan sebab perbedaan agama, aliran, suku bangsa, ataupun warna kulit. Wajib bagi seluruh umat Islam untuk menjaga segenap hak kewarganegaraan dengan baik sebagaimana undang-undang piagam madinah di zaman Rasulullah SAW.   Mengucapkan ucapan selamat atas hari besar umat agama lain adalah kebaikan menurut Islam. Larangan mengucapkan selamat atas hari besar agama lain yang diserukan kaum radikal adalah pemalsuan atas agama Islam. Bahkan, seruan larangan mereka adalah fitnah serta dapat menyakiti umat beragama lain. Ucapan selamat atas agama lain tidak bertentangan dengan satupun konsep akidah Islam.   Wajib bagi segenap pemerintah untuk menolak pemikiran radikal yang menolak kerukunan antar umat beragama khususnya pada setiap perayaan hari besar umat agama lain.   Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh kaum radikal bersenjata khususnya teror yang mereka lakukan di tengah-tengah masyarakat adalah perbuatan merusak di muka bumi. Wajib bagi pemerintah untuk menumpas dan menghukum kaum radikal bersenjata dengan segenap kekuatan militer.   Mengkonsumsi narkotika dan segenap benda-benda yang memabukkan baik banyak ataupun sedikit yang dapat merusak akal dan kehidupan manusia adalah haram. Wajib bagi segenap pemangku kepentingan untuk menggalakkan edukasi pendidikan, misi kebudayaan, dan sejenisnya untuk melawan perdagangan narkotika. Dan wajib bagi pemerintah untuk menghukum seberat-beratnya bagi pengedar narkotika. Serta wajib bagi pemerintah untuk menggalakkan pembangunan pusat rehabilitasi bagi pecandu narkotika.   Setiap gerakan yang menyerukan perusakan, penipuan, nepotisme, penyebar isu SARA adalah beban tanggung jawab bagi segenap agama, undang-undang, dan komunitas untuk menghapuskannya. Wajib bagi segenap oknum yang berkepentingan untuk membentengi negara dari setiap gerakan tersebut karena berpotensi bahaya untuk masyarakat.   Upaya bunuh diri adalah perbuatan kriminal yang lebih berat dari kasus pembunuhan. Wajib bagi segenap ulama dan tokoh intelektual untuk untuk menyelamatkan generasi muda Islam dari upaya bunuh diri serta memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk menghindari upaya bunuh diri.   Upaya balas dendam atas kematian adalah sebuah kejahatan bagi segenap umat beragama. Ketika terjadi pembunuhan maka keluarga dari korban harus meninggalkan segenap upaya balas dendam kepada pelaku serta menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tidak ada hak balas dendam bagi keluarga korban dalam bentuk apapun terhadap pelaku selama pihak berwajib telah menangani kasus pelaku. Wajib bagi bagi aparatur keamanan negara untuk menolak adanya upaya balas dendam dari pihak korban.   Berita hoaks adalah ancaman bagi keamanan masyarakat. Menyebarkan berita hoaks adalah perbuatan kriminal yang diharamkan syariat Islam. Wajib bagi pemerintah untuk melawan penyebaran berita hoaks serta menghukum pelaku penyebaran berita hoaks.   Pariwisata adalah sebuah perkara yang diakui oleh syariat Islam. Wajib bagi pemerintah dan masyarakat Islam untuk menjaga hak-hak wisatawan serta wajib untuk mencegah segenap bentuk menyakiti terhadap wisatawan asing yang datang.    Situs purbakala adalah warisan sejarah yang sangat penting bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seluruh umat Islam untuk merusak situs-situs purbakala. Pemerintah wajib mengurus segenap warisan situs purbakala dengan baik serta wajib memberikan hukuman yang berat bagi pelaku perdagangan situs purbakala ataupun oknum yang membawanya ke luar negri secara ilegal.   Diperbolehkan bagi perempuan di zaman ini untuk bepergian tanpa adanya seorang laki-laki yang mempunyai hubungan mahram selama perjalanannya aman dengan dibarengi teman perempuan atau adanya peraturan yang membuatnya terlindungi selama perjalanan.   Diperbolehkan bagi perempuan untuk mengemban jabatan yang pantas untuknya dalam rangka berkhidmah terhadap negara.   Menjatuhkan talak tanpa sebab yang diperbolehkan syariat adalah haram baik karena keinginan suami ataupun permintaan istri. Karena hal itu, berdampak buruk terhadap keluarga khususnya anak-anak. Wajib bagi segenap rumah tangga untuk menghindari jatuhnya talak. Dan wajib bagi ulama untuk memberikan hukum yang paling ringan yang berkaitan dengan hukum pernikahan guna menghindari jatuhnya talak.   Wajib memberikan kompensasi di dalam perdagangan yang dilakukan oleh keluarga. Misal seorang istri yang mencampur hartanya dengan harta suami ataupun anak-anak yang bekerja sama dengan ayahnya dalam dunia perdagangan dan sejenisnya. Maka hak kompensasi harus diberikan kepada yang berhak sebelum membagikan harta tinggalan mayyit kepada ahli waris.   Tholhah al Fayyadl, mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir; penerima beasiswa NU pada tahun 2018.  


Sumber: islam.nu.or.id