expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

08/05/2021

KEUTAMAAN MEMBERI HIDANGAN BERBUKA UNTUK ORANG BERPUASA



Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Memberi hidangan berbuka kepada orang yang berpuasa termasuk ibadah agung di bulan Ramadhan. Hadits shahih menyebutkan keutamaannya yang akan membuat semangat muslim untuk mengerjakannya. Yaitu, ia mendapatkan pahala seperti yang didapatkan orang yang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya.

Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

"Siapa yang memberi berbuka orang puasa, baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya." (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Nasai, dan dishahihkan Al-Albani)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna memberi makan berbuka ini. Sebagian berpendapat, keutamaan ini bisa didapatkan dengan memberi hidangan berbuka walau dengan sesuatu yang sedikit, seperti satu butir kurma, segelas air, atau seteguk susu, dan yang serupa. Pendapat ini didasarkan kepada dzahir hadits di atas.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata,

ولكن ظاهر الحديث أنه إذا فطر صائماً ولو بتمرة واحدة فإن له مثل أجره، ولهذا ينبغي للإنسان أن يحرص على تفطير الصوام بقدر المستطاع، لاسيما مع حاجتهم وفقرهم

Akan tetapi, dzahir hadits menerangkan, apabila memberi makan berbuka orang yang berpuasa walau dengan sebutir kurma, ia mendapatkan seperti pahala orang yang puasa tadi. Karena inilah, bagi seseorang hendaknya bersemangat memberi berbuka (bukaan) orang yang berpuasa sesuai kemampuannya; terlebih kalau ia orang yang tidak mampu dan fakir.” (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, "Kaifa Yakunu Tafthir al-Shaim")

Pendapat yang lain mengatakan bahwa keutamaan ini didapatkan dengan memberi makan berbuka puasa sampai mengenyangkan orang yang berpuasa. Karena dengan kenyangnya tersebut, ia bisa kuat menjalankan ibadah di malam itu.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah,

والمراد بتفطيره : أن يُشبعه

Dan maksud dengan memberikan makanan berbuka kepadanya adalah dengan membuatnya kenyang.” (Al-Fatawa Al-Kubra: 4/460)

Ibnu Muflih di Al-Furu’ mengatakan, “Guru kami mengatakan, maksudnya adalah dengan memberikan hidangan berbuka kepadanya sampai membuatnya kenyang.”

Bagi ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini, orang yang hanya memberikan sebutir kurma tidak akan sama pahalanya dengan orang menyembelih kambing atau membuatkan jenis makanan tertentu yang bisa mengenyangkannya.

Dari perbedaan pendapat ini, apabila kita menginginkan kepastian mendapat kesempurnaan pahala memberi bukaan orang yang berpuasa, kita hidangkan makanan kecil untuk berbukanya lalu memberikan hidangan makan malam yang mengenyangkan mereka. Dengan ini diharapkan, pahala besar yang diimpikan tak akan terlepas. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


Sumber : voa-islam.com