expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

17/02/2020

MEMILIH PEMIMPIN KAFIR ITU MUNAFIK


Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
SAAT ini umat Islam di Indonesia, khususnya umat Islam di Jakarta, sedang diuji keislaman dan keimanan mereka. Allah Swt menguji umat Islam dengan pilkada Jakarta  pada 19 April ini, apakah umat Islam akan memilih calon pemimpin muslim Anies Baswedan atau calon pemimpin kafir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ibarat pertandingan muslim versus kafir.

Allah Swt menguji keimanan umat Islam, apakah mereka benar-benar berimaan kepada Allah Swt dan Al-Quran atau tidak. Mengingat Allah Swt melarang umat Islam untuk memilih pemimpin kafir dalam banyak ayat-ayat Al-Quran. Apakah mereka taat kepada Allah Swt dan peduli agama atau tidak. Sepatutnya, seorang muslim wajib menolak pemimpin kafir, karena ini tuntutan aqidah dan iman. Terlebih lagi Ahok juga telah menista agama Islam dan Al-Quran.
Jika seorang muslim mendukung dan memilih pemimpin kafir, berarti dia telah menentang Allah Swt dan mendustakan ayat-ayat Al-Quran. Akibatnya bisa membatalkan keislamannya dan menjadikannya munafik atau murtad sebagaimana Allah Swt tegaskan dalam Al-Quran. Penyebabnya, karena orang tersebut sebenarnya tidak beriman dengan Allah Swt dan Al-Quran. Dia telah mengingkari dan mendustakan ayat-ayat Al-Quran yang melarang umat Islam menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara mendukung, membela maupun memilihnya. Oleh karena itu, Allah Swt menvonis orang tersebut sebagai orang zalim, munafik dan sesat. Bahkan Allah Swt menjadikannya termasuk golongan orang-orang kafir.

Penyimpangan Orang Yang Memilih Pemimpin Kafir
Sangatlah aneh dan menyimpang, jika ada orang muslim mendukung dan memilih pemimpin kafir. Patut kita pertanyakan kembali keislamannya, apakah benar dia seorang muslim atau bukan? Sepatutnya, seorang muslim itu wajib menjalankan syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh menentang Allah swt.  Seorang muslim wajib patuh terhadap perintah dan larangan Allah Swt, termasuk larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.
Secara fitrah dan akal sehat, seorang kafir pasti memilih pemimpin kafir, karena mereka bersaudara seagama. Justru aneh dan menyimpang jika seorang kafir memilih seorang muslim. Dia pasti divonis sebagai orang munafik dan pengkhianat menurut saudaranya dan agamanya. Begitu pula, seorang muslim itu pasti memilih pemimpin muslim karena mereka bersaudara seagama. Maka sangatlah wajar jika seorang muslim yang mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir dicap sebagai orang munafik dan pengkhianat. Karena dia mengaku dirinya muslim namun memilih pemimpin kafir. Maka dia telah mengkhianati Allah Swt dan Rasul-Nya serta umat Islam. Tentu saja dia telah menyimpang dari pikiran sehat dan fitrah.
Terlebih lagi, dilihat dari segi tinjauan agama dan keimanan, seorang muslim haram memilih pemimpin kafir. Sebaliknya, umat Islam wajib memilih pemimpin muslim. Allah Swt melarang umat Islam untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi Nasrani sebagai pemimpin (kamu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 51).
Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.” (Al-Maidah: 57).
Allah Swt juga berfirman: “Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, dengan meninggalkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.” (Ali ‘Imran: 28).
Allah Swt juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberikan alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)? (An-Nisa’: 144)
Dengan demikian, orang yang dengan sengaja, sadar, atau terang-terangan mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir berarti dia telah menentang Allah Swt dan mengkhianati-Nya. Bukan hanya menentang Allah Swt, namun juga dia tidak beriman kepada Allah Swt dan Al-Quran. Maka, sikap atau tindakannya ini bisa membatalkan keislaman dan keimanannya. Dengan kata lain ia munafik atau murtad. Wal ‘iyaazu billah (semoga kita dijauhkan dari hal itu).

Orang Munafik dan Hukumannya
Allah Swt menvonis munafik bagi muslim yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Allah Swt berfirman: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin.”(An-Nisa’: 138-139). Menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bermakna mendukung, membela dan memilihnya sebagai pemimpin. Maka hukum semuanya sama, tidak ada beda.
Bila kita renungkan ayat tersebut, sangatlah wajar jika Allah Swt menvonis munafik bagi seorang muslim yang mendukung, membela dan memilih orang kafir sebagai pemimpin. Karena, ia telah mengaku muslim namun menentang Allah Swt dan mendustai ayat-ayat Al-Quran. Bagaimana mungkin seseorang dikatakan muslim jika ia menentang Allah Swt dan mendustai ayat-ayat Al-Quran. Tentu mustahil. Seseorang bisa saja mengklaim dirinya muslim, namun sebenarnya dia munafik atau murtad jika dia tidak beriman kepada Allah Swt dan Al-Quran.
Sejalan dengan ayat tersebut, dalam surat Al-Maidah ayat 51 Allah Swt melarang umat Islam menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dan memberikan ancaman bagi seorang muslim yang menentang larangan ini bahwa ia bagian dari orang-orang kafir tersebut dengan firman-Nya: “…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka (Yahudi dan Nasrani) sebagai pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka…” (Al-Maidah: 51).
Lalu pada ayat berikutnya Allah swt berfirman:“Maka kamu akan melihat orang-orang yang hatinya berpenyakit segera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani)...”(Al-Maidah: 52). Makna penyakit hati adalah ragu dan tidak yakin akan kebenaran Al-Quran, munafik dan tidak beriman sebagaimana dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 8-10, ketika Allah Swt menjelaskan tentang orang munafik: “Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir,” padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri tanpa sadari. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu. Dan mereka mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta.” (Al-Baqarah: 8-10).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa hukum menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara mendukung, membela dan memilihnya adalah haram dan pelakunya itu divonis oleh Allah Swt sebagai orang munafik dan murtad.
Dalam Islam, orang munafik itu dihukum dengan seberat-beratnya. Hal ini dikarenakan orang munafik itu sangat berbahaya, melebih bahaya orang kafir. Karena ia telah menipu umat muslim dengan penampilannya sehingga dengan mudah menghancurkan Islam. Ia dihukum di dunia dan di akhirat. Adapun hukuman di dunia adalah tidak boleh dishalatkan dan didoakan jenazahnya, sesuai dengan firman Allah: “Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendo’akan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah; 84).
Selain itu, hukuman bagi orang munafik di dunia adalah diboikot. Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk memboikot orang munafik sehingga mereka bertaubat. Allah swt berfirman: “Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka beralih ke pembicaraan yang  lain.” (Al-An’am: 68). Allah swt juga berfirman: “Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda gurau.” (Al-An’am: 70). Maka, umat Islam wajib memboikot orang-orang dan partai-partai yang mendukung, membela dan memilih orang kafir.
Adapun hukuman bagi orang munafik di akhirat adalah masuk neraka Jahannam yang paling pedih dan sadis siksaaannya. Allah Swt berfirman: “…Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahannam.” (An-Nisa’: 140). Allah Swt juga berfirman: “Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapatkan seorang penolongpun bagi mereka.” (An-Nisa’: 145)
Akhirnya, mari kita buktikan bahwa kita muslim, bukan munafik, dengan mendukung dan memilih pemimpin muslim serta menolak pemimpin kafir. Kita amalkan ajaran Islam yang melarang kita  mendukung dan memilih orang kafir sebagai pemimpin. Begitu pula melarang kita menshalatkan dan mendoakan jenazah orang munafik serta memboikot orang-orang dan partai-partai pendukung, pembela dan pemilih orang kafir tersebut dengan tidak berinteraksi dengan mereka dan tidak memilih orang atau partai tersebut pada setiap pilkada dan pemilu. Semoga Allah Swt memberi kemenangan kepada pemimpin muslim dan umat Islam. Aamiin.
*Ketua MIUMI Aceh, Pengurus Dewan Dakwah Aceh dan Anggota Rabithah Ulama dan Du`at Asia Tenggara

Sumber : voa-islam.com